PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI
Pasal 6
(1) Tarif angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk biaya tanggung jawab pengangkut dan belum termasuk: a. iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang; dan b. jasa kepelabuhanan. (2) Iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
