PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2022 tentang SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG...
Pasal 2
Kapal Berbendera INDONESIA dan Kapal Asing yang melakukan kegiatan di wilayah perairan INDONESIA wajib memasang dan mengaktifkan AIS.
