Pasal 12
(1) Pelanggaran ketentuan AIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) ditemukan berdasarkan hasil inspeksi kelaiklautan Kapal dan/atau atas hasil pemantauan AIS. (2) Inspeksi kelaiklautan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; atau b. PSCO. (3) Hasil pemantauan AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. petugas stasiun radio pantai (SROP); b. stasiun Vessel Traffic Service (VTS); c. Kapal patroli penjagaan laut dan pantai; dan d. kementerian/lembaga yang terkait sesuai dengan kewenangannya. (4) Berdasarkan hasil inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pemantauan AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Syahbandar atas nama Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar dan dituangkan dalam berita acara. (5) Syahbandar melaporkan pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran AIS kepada Direktur Jenderal.
