Pasal 20
BAB 4 — PENGENDALIAN TRANSPORTASI UNTUK KEGIATAN MUDIK TAHUN 2020
(1) Pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan berdasarkan:
a. pedoman dan petunjuk teknis mudik dengan mengunakan kendaraan umum; b. pedoman dan petunjuk teknis mudik dengan mengunakan kereta api; c. pedoman dan petunjuk teknis mudik dengan mengunakan pesawat udara; d. pedoman dan petunjuk teknis mudik dengan mengunakan kapal penyeberangan; e. pedoman dan petunjuk teknis mudik dengan mengunakan kapal laut; f. pedoman dan petunjuk teknis mudik dengan mengunakan kendaraan pribadi; dan g. pedoman dan petunjuk teknis mudik selama di jalan tol. (2) Pedoman dan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
