PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN TANJUNG EMAS SEMARANG
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Batas kebutuhan lahan daratan dan areal perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digambarkan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
