PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT...
Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Tugas dan fungsi pengaturan yang dilakukan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan hanya terbatas pada penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan.
