PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT...
Pasal 23
BAB 5 — LOKASI
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berjumlah 162 (seratus enam puluh dua) yang terdiri atas: a. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sebanyak 4 (empat) lokasi; b. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) lokasi; dan c. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III sebanyak 119 (seratus sembilan belas) lokasi.
