PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 822
BAB 22 — PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
