PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 815
BAB 20 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perhubungan maupun dalam hubungan antarkementerian dengan lembaga lain yang terkait.
