Pasal 810
BAB 19 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang Kementerian Perhubungan sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (3) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
