Pasal 81
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset bidang transportasi darat dan perkeretaapian; b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset bidang transportasi laut, serta sosialisasi peraturan di bidang pengelolaan barang milik negara; dan
c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset bidang transportasi udara dan penunjang.
