PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 804
BAB 17 — PUSAT PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan administrasi barang milik negara, pengelolaan data dan teknologi informasi, serta evaluasi dan pelaporan.
