Pasal 796
BAB 17 — PUSAT PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Darat dan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema, transaksi, dan pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema, transaksi, dan pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi perkotaan.
