PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 791
BAB 17 — PUSAT PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI
(1) Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi merupakan unsur penunjang Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi dipimpin oleh seorang Kepala.
