Pasal 78
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara di bidang transportasi Darat dan Perkeretaapian; b. penyiapan bahan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara di bidang transportasi Laut; dan c. penyiapan bahan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara di bidang transportasi Udara dan Penunjang.
