PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 778
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL TRANSPORTASI
(1) Pusat Pembinaan Jabatan Fungional Transportasi merupakan unsur penunjang Kementerian Perhubungan
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pembinaan Jabatan Fungional Transportasi dipimpin oleh seorang Kepala.
