PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 776
BAB 15 — PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta evaluasi dan pelaporan Pusat dan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, persuratan, kearsipan, perlengkapan, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Pusat.
