PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 762
BAB 14 — PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, monitoring dan evaluasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang lingkungan.
