Pasal 75
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, anggaran, akuntabilitas kinerja, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, evaluasi dan penyusunan laporan Biro, serta pengelolaan data dan teknologi informasi, pengelolaan layanan pengadaan dan/atau pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara secara elektronik dan katalog elektronik; b. penyiapan bahan fasilitasi strategi pengelolaan barang/jasa, pelaksanaan pengelolaan advokasi dan penyelesaian masalah hukum, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, dukungan Keterbukaan Informasi Publik, koordinasi atas penanganan terhadap penyimpangan, pengaduan/sanggah dan menyusun pertimbangan terhadap permasalahan pengadaan barang/jasa serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha dan rumah tangga Biro, dukungan reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang pengadaan barang/jasa.
