Pasal 713
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 712, Bidang Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi profesi, penyusunan kerja sama, program pembinaan lembaga pelatihan, serta pembinaan pendidik; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, serta pengujian sertifikasi profesi, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pelatihan.
