Pasal 710
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709, Bidang Pendidikan menyelenggaraan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan, penyusunan kerja sama, program pembinaan lembaga pendidikan, serta pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi,
akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan.
