Pasal 707
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi profesi, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan dan pelatihan;
b. penyiapan pelaksanaan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi profesi, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan dan pelatihan; c. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi profesi, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan dan pelatihan; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi, dan pelaporan kinerja, laporan evaluasi kegiatan, pengelolaan data dan teknologi informasi, penanganan sistem pengendalian intern pemerintah, manajemen sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, pengelolaan keuangan, barang milik negara, penerimaan negara bukan pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan badan layanan umum; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
