PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 697
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bidang Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pendidikan.
