Pasal 69
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 68, Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, program, rencana, anggaran, dan pelaksanaan koordinasi, evaluasi, serta penyusunan perjanjian/kontrak dan kesepakatan bersama/ kesepahaman bersama di bidang transportasi;
b. penyiapan bahan, program, rencana, anggaran, dan koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan advokasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, penyiapan pertimbangan hukum terhadap permasalahan hukum di Kementerian Perhubungan, serta pengendalian gratifikasi; dan c. penyiapan bahan, program, rencana, anggaran, dan koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang transportasi, serta reformasi birokrasi terkait penataan peraturan perundang-undangan.
