PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 688
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bidang Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi program, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya manusia pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan, pengujian sertifikasi profesi, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, program pembinaan lembaga pelatihan, pembinaan pendidik, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian lembaga pelatihan.
