PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 679
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan tata usaha, kerumahtanggaan, keprotokolan, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pembentukan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi, pelaksanaan advokasi, penyusunan dokumen kerja sama baik dalam negeri maupun luar negeri, sosialisasi, hubungan masyarakat, opini publik, publikasi, dokumentasi, promosi, keterbukaan informasi publik, dan pengelolaan data dan teknologi informasi.
