Pasal 661
BAB 10 — BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 660, Bidang Kebijakan Keamanan Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang keamanan transportasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang keamanan transportasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang keamanan transportasi;
d. penyiapan bahan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang keamanan transportasi; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang keamanan transportasi; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang keamanan transportasi.
