Pasal 66
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 65, Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, program, rencana, anggaran, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi udara; b. penyiapan bahan, program, rencana, anggaran, dan evaluasi penyusunan peraturan, pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan peraturan perundang-
undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi multimoda, serta proses sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga lain; dan c. penyiapan bahan, program, rencana, anggaran, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan, sumber daya manusia, organisasi dan kelembagaan, keuangan, barang milik negara, perlengkapan, pengelolaan data dan teknologi informasi, komunikasi informasi publik, pembiayaan infrastruktur transportasi, pembinaan jabatan fungsional transportasi, layanan pengadaan barang dan jasa, pengawasan, kemitraan, pengelolaan transportasi berkelanjutan, kebijakan transportasi, serta pengembangan sumber daya manusia perhubungan.
