Pasal 655
BAB 10 — BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi; b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi; c. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang keselamatan dan keamanan transportasi; d. penyiapan bahan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi;
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
