Pasal 652
BAB 10 — BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, Bidang Kebijakan Transportasi Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang transportasi perkotaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang transportasi perkotaan; c. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang transportasi perkotaan
d. penyiapan bahan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang transportasi perkotaan; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi perkotaan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang transportasi perkotaan.
