Pasal 649
BAB 10 — BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648, Bidang Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang lalu lintas dan angkutan d. penyiapan bahan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan.
