Pasal 637
BAB 10 — BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 636, Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang prasarana transportasi dan integrasi moda; b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang prasarana transportasi dan integrasi moda; c. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang prasarana transportasi dan integrasi moda; d. penyiapan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang prasarana transportasi dan integrasi moda; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang prasarana transportasi dan integrasi moda; f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang prasarana transportasi dan integrasi moda; dan g. penyiapan pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
