Pasal 634
BAB 10 — BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Bidang Kebijakan Sarana Transportasi Pelayaran dan Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang sarana transportasi pelayaran dan penerbangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang sarana transportasi pelayaran dan penerbangan; c. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang sarana transportasi pelayaran dan penerbangan; d. penyiapan bahan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang sarana transportasi pelayaran dan penerbangan; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang sarana transportasi pelayaran dan penerbangan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang sarana transportasi pelayaran dan penerbangan.
