Pasal 63
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 62, Bagian Peraturan Transportasi Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, program, rencana, anggaran, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional bidang keamanan dan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim; b. penyiapan bahan, program, rencana, anggaran, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan
perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang kepelabuhanan; dan c. penyiapan bahan, program, rencana, anggaran, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang angkutan di perairan.
