Pasal 628
BAB 10 — BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627, Pusat Kebijakan Sarana Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang sarana transportasi; b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang sarana transportasi; c. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang sarana transportasi; d. penyiapan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang sarana transportasi; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang sarana transportasi; f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang sarana transportasi; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
