PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 622
BAB 10 — BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Bagian Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang- undangan, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, evaluasi peraturan perundang-undangan, pelaksanaan dokumentasi hukum, serta urusan kerjasama; b. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan informasi publik, peliputan, pemberitaan dan
pemutakhiran media, layanan pengaduan, serta pengelolaan publikasi kegiatan; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan dokumentasi dan pengelolaan kepustakaan, serta publikasi hasil kajian kebijakan.
