PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 616
BAB 10 — BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, Bagian Perencanaan, Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kegiatan dan anggaran; b. penyiapan bahan penyusunan program, monitoring dan evaluasi kegiatan; c. penyiapan bahan evaluasi, monitoring dan pelaporan kinerja, perjanjian kinerja, pelaksanaan akuntabilitas, serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan d. penyiapan bahan pengelolaan data, pelaksanaan manajemen sistem informasi, dan penyajian statistik di lingkungan Badan Kebijakan Transportasi.
