PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 613
BAB 10 — BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 612, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana, program, anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pengelolaan data dan sistem informasi; b. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan ketatausahaan, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang analisis kebijakan dan kepustakaan; c. penyiapan pelaksanaan urusan hukum, kerjasama, hubungan masyarakat, publikasi, serta dokumentasi dan kepustakaan; dan d. penyiapan pelaksanaan urusan keuangan, pengelolaan Barang Milik Negara, serta kerumahtanggaan;
