Pasal 603
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat IV; b. penyusunan rencana program pengawasan intern Inspektorat IV; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal; d. pelaksanaan pendampingan dan konsultasi di bidang pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal;
e. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal; f. pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal; g. pelaporan hasil pengawasan; h. koordinasi pelaksanaan reviu rencana kerja dan anggaran dan reviu pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.
