Pasal 600
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat III; b. penyusunan rencana program pengawasan intern Inspektorat III; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; d. pelaksanaan pendampingan dan konsultasi di bidang pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; e. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
f. pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; g. pelaporan hasil pengawasan; h. koordinasi pelaksanaan reviu rencana kebutuhan Barang Milik Negara dan reviu kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.
