PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 596
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
