Pasal 594
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat I; b. penyusunan rencana program pengawasan intern Inspektorat I;
c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Kebijakan Transportasi, dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; d. pelaksanaan pendampingan dan konsultasi di bidang pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Kebijakan Transportasi, dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; e. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Kebijakan Transportasi, dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; f. pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Kebijakan Transportasi, dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; g. pelaporan hasil pengawasan; h. koordinasi dan pelaksanaan reviu laporan keuangan Kementerian Perhubungan; i. koordinasi dan pelaksanaan reviu penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan Kementerian Perhubungan; j. pelaksanaan penjaminan kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Perhubungan; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.
