Pasal 585
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584, Bagian Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, pengadaan, pengelolaan karier dan talenta, pengembangan kompetensi, pembinaan dan penegakan kode etik dan disiplin serta pengelolaan kinerja sumber daya manusia; b. penyiapan bahan pengelolaan sistem informasi dan layanan sumber daya manusia; c. penyiapan bahan monitoring Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Inspektorat Jenderal dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Perhubungan; d. penyiapan bahan koordinasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika;
e. penyiapan bahan penataan organisasi, penyusunan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan; f. penyiapan bahan penataan tata laksana, penyusunan peta proses bisnis dan standar operasional prosedur; g. penyiapan bahan pengelolaan penilaian kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; h. penyiapan bahan pengelolaan reformasi birokrasi; i. penyiapan bahan pengelolaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Perhubungan; dan j. penyiapan bahan pengelolaan persuratan dan kearsipan.
