PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 582
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581, Bagian Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja dan kegiatan; b. penyiapan bahan penyusunan anggaran dan standar biaya keluaran; c. penyiapan bahan manajemen risiko; d. penyiapan bahan pengelolaan data dan teknologi informasi;
e. penyiapan bahan pelaksanaan kepatuhan internal; f. penyiapan bahan pelaksanaan pengendalian intern; g. penyiapan bahan pengelolaan data kinerja; h. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja.
