PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 574
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawas Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
