Pasal 572
BAB 8 — BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571, Subdirektorat Pendanaan dan Pengawasan Angkutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pendanaan angkutan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan angkutan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
