Pasal 566
BAB 8 — BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Subdirektorat Angkutan Orang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang transportasi jalan dan perairan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang transportasi perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
