Pasal 563
BAB 8 — BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Direktorat Angkutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pendanaan dan pengawasan angkutan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
