Pasal 555
BAB 8 — BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Subdirektorat Lalu Lintas Transportasi Darat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis dampak lalu lintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
