Pasal 552
BAB 8 — BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551, Direktorat Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas transportasi darat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas transportasi perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem dan informasi transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
